Indotnesia - Pemberitaan soal resesi tahun 2023 turut memantik pembahasan terkait dana darurat. Seorang yang memilikinya disebut berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
Lantas, apa itu dana darurat?
Dana darurat adalah dana yang digunakan untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak.
Melansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), dana darurat sengaja disimpan dan disiapkan untuk mengantisipasi ketika terjadi keadaan darurat atau kejadian yang tidak diinginkan.
Memiliki dana darurat dianggap penting karena dapat menciptakan rasa aman bagi pemiliknya ketika dihadapkan pada kondisi keuangan buruk seperti saat muncul kebijakan lockdown akibat Covid-19 ataupun resesi.
Oleh karena itu, dana darurat tidak hanya harus dimiliki oleh orang kaya atau yang memiliki uang banyak. Akan tetapi, sebenarnya harus dimiliki oleh semua orang terutama yang sudah berkeluarga.
Melansir BFI Finance, ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh jika seseorang memiliki dana darurat, di antaranya:
1. Dana cadangan saat terkena PHK atau kehilangan sumber penghasilan
Baca Juga: Mengenal Bunga Jeumpa asal Aceh di Uang Rp2.000, yang Dikira Netizen Anggrek Beracun
2. Biaya kehidupan sehari-hari
3. Dana kesehatan dan biaya berobat jika mendadak sakit
4. Antisipasi jika terjadi bencana alam
5. Perawatan dan pembiayaan aset pribadi
Menurut Kemenkeu, besaran nominal dana darurat yang harus disisihkan oleh tiap orang berbeda-beda dan ditentukan sesuai kondisinya.
Belum menikah : 6 kali lipat per bulan