Tergiur Kaya Mendadak, Berikut Hukum dan Sanksi Jual Beli Organ Manusia

Indotnesia

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:05 WIB
Tergiur Kaya Mendadak, Berikut Hukum dan Sanksi Jual Beli Organ Manusia
Ilustrasi organ manusia. (Freepik)

Indotnesia - Kabar soal 2 remaja di Makassar yang tega menculik dan membunuh seorang bocah untuk dijual organ tubuhnya sedang menjadi perhatian publik. 

Pelaku diketahui berinisial AD (17) dan MF (14), sedangkan korban merupakan siswa kelas 5 SD yang berusia 11 tahun berinisial MFS.

Melansir Suara.com, peristiwa bermula ketika AD mengajak FMS untuk membersihkan rumahnya dengan iming-iming sejumlah uang. Akan tetapi ketika sampai di rumah AD, MFS bukan diminta untuk membersihkan rumahnya melainkan disuruh menunggu sambil menonton laptop.

Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya yang dimulai dari mencekik MFS hingga membenturkan kepalanya sampai tak bernyawa.

Namun meski terlanjur membunuh FMS, AD dan MF tidak tahu bagaimana cara mengambil organ tubuh korbannya tersebut, sehingga tersangka membuang mayat di bawah jembatan.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan berencana menjual organ tubuhnya untuk menjadi kaya raya.

“Ingin menjadi kaya dan punya harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan. Rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” kata Budhi seperti dikutip dari Suara.com.

Budhi mengatakan meski tidak tergabung dalam jaringan sindikat penjual organ, tersangka terpengaruh dengan konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh.

“Pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh," ungkapnya.

baca juga

Lantas, apa hukum dan sanksi jika melakukan jual beli organ secara ilegal?

Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat (3), organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan berbagai alasan. 

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” bunyi Pasal 64 ayat (3).

Sementara, transplantasi organ atau jaringan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki ahli serta harus mengikuti sejumlah ketentuan dan dilakukan di fasilitas kesehatan.

“Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.” Bunyi Pasal 65 ayat (1).

Transplantasi dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Hal ini diperjelas dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 192 UU No.36/2009. Ada sanksi jika ketahuan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia.

“Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Bunyi Pasal 191.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Ginjalnya, Komnas Anak Singgung Hukuman Maksimal yang 'Cuma' 10 Tahun

Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Ginjalnya, Komnas Anak Singgung Hukuman Maksimal yang 'Cuma' 10 Tahun

Health | Rabu, 11 Januari 2023 | 17:38 WIB

Fakta-Fakta Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun, Miliki Hasrat Jual Organ Demi Cepat Kaya

Fakta-Fakta Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun, Miliki Hasrat Jual Organ Demi Cepat Kaya

Your Say | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:59 WIB

Kondisi Terkini Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Hancur, Masih Dijaga Ketat Polisi

Kondisi Terkini Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Hancur, Masih Dijaga Ketat Polisi

Sulsel | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:47 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×