Tergiur Kaya Mendadak, Berikut Hukum dan Sanksi Jual Beli Organ Manusia

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:05 WIB
Tergiur Kaya Mendadak, Berikut Hukum dan Sanksi Jual Beli Organ Manusia
Ilustrasi organ manusia. (Freepik)

Indotnesia - Kabar soal 2 remaja di Makassar yang tega menculik dan membunuh seorang bocah untuk dijual organ tubuhnya sedang menjadi perhatian publik. 

Pelaku diketahui berinisial AD (17) dan MF (14), sedangkan korban merupakan siswa kelas 5 SD yang berusia 11 tahun berinisial MFS.

Melansir Suara.com, peristiwa bermula ketika AD mengajak FMS untuk membersihkan rumahnya dengan iming-iming sejumlah uang. Akan tetapi ketika sampai di rumah AD, MFS bukan diminta untuk membersihkan rumahnya melainkan disuruh menunggu sambil menonton laptop.

Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya yang dimulai dari mencekik MFS hingga membenturkan kepalanya sampai tak bernyawa.

Namun meski terlanjur membunuh FMS, AD dan MF tidak tahu bagaimana cara mengambil organ tubuh korbannya tersebut, sehingga tersangka membuang mayat di bawah jembatan.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan berencana menjual organ tubuhnya untuk menjadi kaya raya.

“Ingin menjadi kaya dan punya harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan. Rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” kata Budhi seperti dikutip dari Suara.com.

Budhi mengatakan meski tidak tergabung dalam jaringan sindikat penjual organ, tersangka terpengaruh dengan konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh.

“Pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh," ungkapnya.

Lantas, apa hukum dan sanksi jika melakukan jual beli organ secara ilegal?

Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat (3), organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan berbagai alasan. 

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” bunyi Pasal 64 ayat (3).

Sementara, transplantasi organ atau jaringan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki ahli serta harus mengikuti sejumlah ketentuan dan dilakukan di fasilitas kesehatan.

“Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.” Bunyi Pasal 65 ayat (1).

Transplantasi dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Ginjalnya, Komnas Anak Singgung Hukuman Maksimal yang 'Cuma' 10 Tahun

Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Ginjalnya, Komnas Anak Singgung Hukuman Maksimal yang 'Cuma' 10 Tahun

Health | Rabu, 11 Januari 2023 | 17:38 WIB

Fakta-Fakta Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun, Miliki Hasrat Jual Organ Demi Cepat Kaya

Fakta-Fakta Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun, Miliki Hasrat Jual Organ Demi Cepat Kaya

Your Say | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:59 WIB

Kondisi Terkini Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Hancur, Masih Dijaga Ketat Polisi

Kondisi Terkini Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Hancur, Masih Dijaga Ketat Polisi

Sulsel | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:47 WIB

Terkini

7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang

7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:16 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Rekam Jejak Mentereng Emilia Achmadi Ahli Gizi Timnas Indonesia, Senjata Baru Era John Herdman

Rekam Jejak Mentereng Emilia Achmadi Ahli Gizi Timnas Indonesia, Senjata Baru Era John Herdman

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia

Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:10 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Elkan Baggott Jarang Main, Rizky Ridho Tetap Ingin Curi Ilmu, Kenapa?

Elkan Baggott Jarang Main, Rizky Ridho Tetap Ingin Curi Ilmu, Kenapa?

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:05 WIB

Otak-atik Skuad Timnas di FIFA Series Tanpa Gelandang Serang: Apa Siasat John Herdman?

Otak-atik Skuad Timnas di FIFA Series Tanpa Gelandang Serang: Apa Siasat John Herdman?

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:05 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Resmi ke Timnas Indonesia! Begini Gaya Melatih Elliott Dickman, Asisten Baru John Herdman

Resmi ke Timnas Indonesia! Begini Gaya Melatih Elliott Dickman, Asisten Baru John Herdman

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:01 WIB