Indotnesia - Kabar soal 2 remaja di Makassar yang tega menculik dan membunuh seorang bocah untuk dijual organ tubuhnya sedang menjadi perhatian publik.
Pelaku diketahui berinisial AD (17) dan MF (14), sedangkan korban merupakan siswa kelas 5 SD yang berusia 11 tahun berinisial MFS.
Melansir Suara.com, peristiwa bermula ketika AD mengajak FMS untuk membersihkan rumahnya dengan iming-iming sejumlah uang. Akan tetapi ketika sampai di rumah AD, MFS bukan diminta untuk membersihkan rumahnya melainkan disuruh menunggu sambil menonton laptop.
Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya yang dimulai dari mencekik MFS hingga membenturkan kepalanya sampai tak bernyawa.
Namun meski terlanjur membunuh FMS, AD dan MF tidak tahu bagaimana cara mengambil organ tubuh korbannya tersebut, sehingga tersangka membuang mayat di bawah jembatan.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan berencana menjual organ tubuhnya untuk menjadi kaya raya.
“Ingin menjadi kaya dan punya harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan. Rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” kata Budhi seperti dikutip dari Suara.com.
Budhi mengatakan meski tidak tergabung dalam jaringan sindikat penjual organ, tersangka terpengaruh dengan konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh.
“Pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh," ungkapnya.
Baca Juga: Catat Sejarah, Elon Musk Kehilangan Kekayaan Hampir Rp3.000 Triliun
Lantas, apa hukum dan sanksi jika melakukan jual beli organ secara ilegal?
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat (3), organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan berbagai alasan.
“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” bunyi Pasal 64 ayat (3).
Sementara, transplantasi organ atau jaringan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki ahli serta harus mengikuti sejumlah ketentuan dan dilakukan di fasilitas kesehatan.
“Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.” Bunyi Pasal 65 ayat (1).
Transplantasi dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.