Indotnesia - Tak harus menunggu 17 tahun untuk memiliki tanda pengenal, kini sejak baru lahir anak-anak sudah harus memiliki kartu identitas, yaitu KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik. Karu itu dapat berlaku seperti KTP bagi orang dewasa.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Tak hanya sebagai kartu tanda pengenal, KIA juga memiliki sejumlah manfaat.
1. Sebagai identitas diri.
2. Sebagai syarat pembuatan dokumen-dokumen tertentu.
3. Sebagai akses pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, perbankan, imigrasi, dsb).
4. Syarat menggunakan sarana umum.
5. Mencegah perdagangan anak.
Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota bagi anak berusia 0-17 tahun.
Kartu Identitas Anak bagi yang berusia 0-5 tahun akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran. Sementara, anak usia 5 tahun ke atas yang belum mempunyai KIA bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut.
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli