Aturan dan Cara Hitung THR Lebaran 2023

Indotnesia

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:54 WIB
Aturan dan Cara Hitung THR Lebaran 2023
Cara hitung THR Lebaran 2023 dan aturannya. (YouTube/Indotnesia)

Indotnesia - Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu sejumlah masyarakat Indonesia sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri atau lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucap Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/3/2023) seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada Senin (27/3/2023)  juga menjelaskan THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.

Bahkan, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi. 

Untuk THR PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut akan memberikannya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gari dari masing-masing pegawai negeri itu.

“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) seperti dikutip dari Suara.com.

Dijelaskan pula bahwa para PNS ini akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.

baca juga

Lalu, bagaimana cara menghitung THR Lebaran 2023? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Hitung THR Lebaran 2023

Untuk pekerja karyawan swasta atau buruh, cara menghitung THR dapat dilakukan dengan melihat masa kerja.

Jika memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan THR bagi karyawan baru yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai proporsional masa kerjanya yang dihitung berdasarkan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Sementara THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya, begitu pula untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:45 WIB

Jadwal THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggal Ini!

Jadwal THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggal Ini!

Your Say | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:39 WIB

Ramai Seruan Boikot Dunkin Donuts, Cek Cara Lapor Jika Tidak Menerima THR

Ramai Seruan Boikot Dunkin Donuts, Cek Cara Lapor Jika Tidak Menerima THR

Indotnesia | Jum'at, 20 Mei 2022 | 15:11 WIB

Terkini

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Video | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?

Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:04 WIB

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026

Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu

Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:50 WIB

×