- Bawa dokumen terkait identitas pelaku, tempat dan waktu kejadian, kronologi, kerugian, unsur pidana yang dilakukan, dan daftar bukti serta saksi serta kartu identitas korban ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.
- Petugas akan melakukan tanya jawab untuk melengkapi laporan dan menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor.
- Setelah itu, jika dugaan tindak pidana kuat, maka Polisi akan mulai melakukan Penyelidikan.
- Ketika proses Penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilanjutkan untuk proses Penyidikan dengan menetapkan status tersangka.
Sebelum melaporkan ke polisi, pastikan kamu memiliki pendamping hukum untuk pemetaan risiko dari kasus yang sedang dihadapi, salah satunya mengantisipasi risiko balas dendam dari pelaku.
Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan kasus revenge porn, hubungi pendamping hukum atau lembaga hukum terdekat atau Ombudsman pusat maupun perwakilan yang terletak di setiap daerah.
Ketika menjadi korban revenge porn, segera jauhi pelaku dan putus komunikasi dengannya. Tingkatkan juga perlindungan privasi, terutama di media sosial.
Meski tidak mudah, mari laporkan tindakan penyebaran konten pornografi yang merugikan. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran.
Baca Juga: Perjalanan Karier Benjo Eks Teamlo yang Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun