Suara Joglo - Perempuan ini tak pantas dipanggil ibu. Ia tega membunuh bayinya sendiri gara-gara malu. Padahal, bayi itu darah dagingnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Tak cuma di situ, jasad bayinya kemudian dibuangnya ke tempat sampah.
Sepandai-pandai menutupi bangkai, lama-lama tercium juga. Sepandai-pandai perempuan itu menutupi kejahatannya, pada akhirnya terungkap juga.
Perempuan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini kini diselidiki kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.
Ia mengatakan, si ibu yang diamankan Polisi tersebut berinisial IW (20), warga Kecamatan Mayangan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui, si ibu melahirkan pada pukul 02.00 WIB di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap alias di luar nikah. Tak lama setelah dilahirkan, si ibu kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, si ibu kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.
Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah darah dagingnya itu dengan dimasukkan ke dalam karung bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya.
Dua hari kemudian, jenazah bayi laki-laki tersebut ditemukan pencari barang bekas Tilam pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, di tempat pembuangan sampah.
Baca Juga: Dianggap Masih Pekerja Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Penuhi Hak-hak ABK
"Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut," terang Kapolresta.
Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang didapat Satreskrim seperti sebuah karung sampah warna putih, gunting warna hitam, kain pel warna hijau dan gayung warna biru. Dalam kasus ini, IW terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 341 KUHP.