Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!

Suara Joglo

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:55 WIB
Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!
Ilustrasi Pajak STNK ((Pixabay))


• Motor yang masih proses kredit/cicilan wajib menyertakan sebuah surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan lengkap dengan fotokopi BPKB-nya. 


• Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Petugas loket kemudian akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas audah lengkap, maka petugas loket akan memanggil lalu menyerahkan lembar pajak yang harus dibayarkan pengguna. 

• Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. 

• Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, maka Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu. 

• Setelah semua selesai, simpanlah bukti pembayaran untuk selanjutnya ditunjukkan saat mengambil STNK

• Ambilah STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan dari pajak tahunan. 

Cara Bayar Pajak STNK di Surabaya Secara Online 


Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor Anda secara online tanpa harus mendatangi gerai samsat. Melalui cara ini, para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 


Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online. 

baca juga


• Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda. 


• Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone. 


• Buat kata sandi akun Anda. 


• Masukkan foto KTP.


• Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.  


• Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS. 


• Tunggu hingga registrasi berhasil.  


• Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya. 


Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harus menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK lewat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi. 


Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut. 


• Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.  


• Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar. 


• Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.  


• Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.  


• Selanjutnya, akan muncul sebuah notifikasi cara pembayaran.  


• Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kemudian kode bayar akan muncul.  


• Klik lanjut, langkah pembayaran akan ditampilkan sesuai dengan bank yang dipilih.  


• Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera. 


• Transaksi selesai. 


Demikian informasi mengenai cara bayar pajak STNK di Surabaya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin membayar pajak STNK di Kota Pahlawan ini.   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Bikin SIM A di Surabaya, Informasi Lengkap!

Cara Bikin SIM A di Surabaya, Informasi Lengkap!

Joglo | Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:31 WIB

Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!

Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!

Joglo | Jum'at, 13 Januari 2023 | 23:07 WIB

Cara Bikin SIM A di Malang, Gak Pake Ribet!

Cara Bikin SIM A di Malang, Gak Pake Ribet!

Joglo | Jum'at, 13 Januari 2023 | 22:32 WIB

Terkini

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini

Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa

Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'

Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi

Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer

Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap

Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

×