joglo

Kiai Fahim Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Janji Jalan Jongkok Telanjang Jakarta-Jember Ditagih

Suara Joglo Suara.Com
Minggu, 15 Januari 2023 | 17:02 WIB
Kiai Fahim Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Janji Jalan Jongkok Telanjang Jakarta-Jember Ditagih
Sosok Kiai Fahim yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan ([Suara.com])

Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Muhammad Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pencabulan terhadap santriwatinya dan ustadzah.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang Kiai di Jember dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi. Kiai Fahim dituduh membawa masuk seorang ustadzah ke ruang khusus di lantai 2 pondok. 

Atas tuduhan pencabulan yang dilayangkan sang istri, sang Kiai menyampaikan kesiapannya untuk jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang jika tuduhan HA tersebut benar.

"Kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta. Kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini," kata Fahim.

Dalam prosesnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Polres Jember kemudian menetapkan Kiai Fahim sebagai tersangka. 

Perihal penetapan Kiai Fahim sebagai tersangka turut menjadi perhatian tokoh NU sekaligus akademisi Ayang Utriza Yakin. 

Melalui unggahan di akun Twitternya ia menagih janji dari Kiai Fahim yang sesumbar bakal jalan jongkok telanjang Jember-Jakarta bila terbukti melakukan pencabulan.

"Fahim Mawardi jadi tersangka pelaku pencabulan/pemerkosaan menurut Polres Jember. Tunaikan janji ya Mas Fahim: jalan jongkok telanjang Jember-Jakarta?," tulisnya.

Lebih lanjut ia meminta agar pelaku pencabulan diberikan dakwaan maksimal.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Berharap Venna Melinda dan Ferry Irawan Kembali Bersama, Netizen: Entee Kadang-Kadang Entee

"@KejaksaanRI mohon dakwaan maksimal: kebiri dan penjara!" tambahnya.

Andy C. Putra, pengacara Kiai Fahim, sudah mengantongi surat penetapan tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya ibu dari Fahim, santriwati, kemudian istrinya atau bu nyai.

Andy mengatakan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, "klien saya tidak ditahan. Kami kooperatif selama ini. Alasannya apa ditahan. Alasan menjadi tersangka juga kami anggap tidak jelas," katanya, Minggu (15/1/2023).

Fahim dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. “Merespons hal ini, saya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Saya ingin tahu apa alasannya menjadikan klien saya ini menjadi tersangka,” kata Andy.

Andy menilai tidak ada saksi yang menyatakan adanya pencabulan tersebut. "Kebetulan saksi-saksi itu juga memberikan kuasa kepada kita," katanya.

"Mereka bercerita yang jadi pertanyaan adalah:biasanya untuk kasus pencabulan, pelapor adalah korban. Tapi korbannya siapa? Wong tidak ada yang merasa menjadi korban. Masa korban dicari-cari," ujarnya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI