Suara Joglo - Lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya bakal menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kelimanya yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang). Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Mereka disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa. Sementara tersangka yang terlibat dari Panpel (panitia pelaksana) dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP.
Sejak beberapa hari lalu menjelang sidang sampai sekarang, terjadi sejumlah peristiwa yang terkait dengan sidang tersebut. Berikut ini 4 peristiwa yang dirangkum joglo.suara.com:
1. Arema dan Bonek dilarang ke Surabaya
Aremania dan Bonek, dua suporter fanatik Arema FC dan Persebaya Surabaya dilarang datang ke lokasi sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Larangan Aremania ke Surabaya ini muncul pertama kali dari Bonek Sidoarjo.
Mereka berkirim surat kepada Polresta setempat agar mencegah Aremania melewati Sidoarjo mengingat kota itu selama ini menjadi basis terbesar kedua pendukung Persebaya alias Bonek. Setelah itu giliran imbauan dari Bonek Surabaya.
Larangan ini kemudian juga diberikan oleh Polrestabes Surabaya. Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Ia mengatakan, keamanan sidang bakal dikawal ketat oleh personel kepolisian dibantu TNI. Sebagai langkah antisipasi, Aremania dan Bonek dilarang hadir.
2. Media dilarang meliput ke dalam ruang sidang
Sementara itu Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming.
"Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.
Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.
3. Demonstrasi di Malang