Mahfud MD Tegaskan Pemerintah akan Ajukan Kasasi terhadap Kasus Indosurya

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 18:29 WIB
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah akan Ajukan Kasasi terhadap Kasus Indosurya
Menkopolhukam Mahfud MD (Twitter)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Mahfud mengatakan bahwa hal itu menjadi langkah lanjutan pertama setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.

"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan pers selepas bedah kasus yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam.

Mahfud juga menyampaikan langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.

"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim PN Jakbar terhadap kasus Indosurya.

Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya "belokan-belokan".

"Ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Ketika memutus, menggunakan Undang-Undang Koperasi. UU Perbankan-nya disetujui bahwa itu salah dan itu bisa diterapkan, tetapi tiba-tiba berbelok pakai UU Koperasi," ujar Mahfud.

Menkopolhukam mengatakan bahwa seluruh temuan dari paparan itu akan dikemukakan, baik kepada pengadilan maupun kepada masyarakat, agar tidak ada kesan bahwa Pemerintah bertindak semaunya sendiri.

Selain mengundang Menkop UKM Teten Masduki, bedah kasus itu turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Hadir pula sejumlah ahli yang memberikan pandangan atas paparan bedah kasus KSP Indosurya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Amir Ilyas (Guru Besar FH Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Sulitiowati (Guru Besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepalitian dan korporasi Universitas Islam Indonesia), dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan UI).

Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari lembaga penelitian independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar.

Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor

Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor

| Selasa, 28 Februari 2023 | 08:43 WIB

Cerita Kocak Mahfud MD, Cucunya Mau Nonton Menteri Datang: Dia Tak Tahu Kakeknya Menteri..

Cerita Kocak Mahfud MD, Cucunya Mau Nonton Menteri Datang: Dia Tak Tahu Kakeknya Menteri..

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:54 WIB

Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Independen dan Tanpa Beban

Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Independen dan Tanpa Beban

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:54 WIB

Terkini

Lebaran Gen Z: Lebih Dekat atau Justru Lebih Jauh Secara Emosional?

Lebaran Gen Z: Lebih Dekat atau Justru Lebih Jauh Secara Emosional?

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:05 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

7 Promo Sepatu Adidas di Sports Station Akhir Maret 2026, Mulai Rp300 Ribuan

7 Promo Sepatu Adidas di Sports Station Akhir Maret 2026, Mulai Rp300 Ribuan

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 13:03 WIB

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Cara Mengembalikan Kulit yang Belang? Ini 7 Langkah Efektif yang Bisa Dilakukan

Cara Mengembalikan Kulit yang Belang? Ini 7 Langkah Efektif yang Bisa Dilakukan

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Rincian Fitur Redmi Smart TV MAX, Hadirkan Layar 100 Inci 144 Hz dengan Harga Miring

Rincian Fitur Redmi Smart TV MAX, Hadirkan Layar 100 Inci 144 Hz dengan Harga Miring

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Upaya Mendeteksi Minat pada Anak sejak Dini dalam Buku Bimbingan Karier

Upaya Mendeteksi Minat pada Anak sejak Dini dalam Buku Bimbingan Karier

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 12:55 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:50 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB