Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya atas vonis mati yang dibebankan kepadanya ditolak majelis hakim.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Meski menjadi angin segar, para netizen memilih untuk tidak berbahagia dahulu karena masih ada proses lainnya.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang banding, Rabu (12/4/2023). Sidang yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," kata Singgih Budi Prakoso dalam sidang, Rabu.
Maka dari itu, hukuman mati masih akan diberlakukan terhadap Ferdy Sambo yang telah menewaskan ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini mendapat dukungan dari netizen yang berharap sejak awal pelaku yang sempat menyandang status jenderal bintang dua itu harus mati.
Pasalnya, apa yang dia perbuat cukup keji dan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Kendati begitu ada beberapa netizen yang masih skeptis dengan hukuman mati itu. Pasalnya, Ferdy Sambo masih bisa bebas dari hukuman mati jika mampu berkelakuan baik selama 10 tahun masa tahanan.
"Ah gak mau happy dulu," tulis akun Twitter @Perm***.
Baca Juga: Terharu! Beredar Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Ulang Tahun Putra Bungsunya
"Yakin?, wani piro?," tulis @ibaim5*** yang ragu bakal tetap dihukum mati.
"Masih belum finish kali, masih ada proses lainnya," sergah @FangirlLamp***.