Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 April 2023 | 15:09 WIB
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati
Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib vonis banding Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditentukan Rabu (12/4/2023) hari ini. Sidangnya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hasilnya, hakim menolak.

Dalam agenda itu, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukannya. Namun, banding ditolak sehingga Sambo tetap akan dihukum mati 

Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum sidang banding itu, kasus Ferdy Sambo cs telah melewati berbagai fase. Mulai dari narasi polisi tembak polisi, sidang vonis, hingga pengajuan banding. Berikut perjalanannya.

Polisi Tembak Polisi

Kasus ini berawal dari narasi polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E. Alasan penembakan saat itu disebut lantaran Bharada E merasa kesal dengan Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi. Sementara posisi Ferdy Sambo dilaporkan sedang tidak ada di rumah karena menjalani rapid test Covid-19.

Bharada E Jadi Justice Collaborator

Narasi itu lantas menjadikan Bharada E sebagai tersangka tunggal atas kematian Brigadir J. Namun, pada Agustus 2022, ia mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan itu diajukan Bharada E karena ia ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dengan pangkat yang rendah di Polri, membuatnya membutuhkan perlindungan sebagai tersangka sekaligus saksi. Pihak LPSK pun mengabulkannya agar kasus tersebut mencapai titik terang.

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

baca juga

Ferdy Sambo menghadiri sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022). Adapun hasilnya, ia resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatanya saat itu, yakni Kadiv Propam.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama 40 hari. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis dalam sidang memutuskan menolak.

Penetapan Para Tersangka Lain

Menyusul Bharada E, empat orang lainnya turut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo yang berperan sebagai dalang pembunuhan, serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ricky Rizal dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 7 Agustus 2022. Selang dua hari, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dipastikan turut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Terakhir, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Jalani Sidang sampai Vonis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo

Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:00 WIB

Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer

Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer

News | Rabu, 12 April 2023 | 14:35 WIB

BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:17 WIB

Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI

Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI

News | Rabu, 12 April 2023 | 09:51 WIB

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?

News | Rabu, 12 April 2023 | 08:32 WIB

Minta Hakim Tolak Banding Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua: Jangan Sampai Jumlah Hukuman Berkurang!

Minta Hakim Tolak Banding Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua: Jangan Sampai Jumlah Hukuman Berkurang!

News | Selasa, 11 April 2023 | 18:50 WIB

Terkini

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

×