Suara Joglo - Beberapa kali terjadi kasus kekerasan berujung kematian terhadap santri di Pondok Pesantren. Misalnya kasus penganiayaan santri Gonto Ponorogo, Pasuruan, lalu di Bangkalan Madura, beberapa waktu lalu.
Kemudian satu lagi kasus yang membetot perhatian masyarakat adalah kematian santri asal Ngawi yang dianiaya seniornya di sebuah pondok pesantren di Sragen Jawa Tengah. Kasus ini kini masuk persidangan dengan terdakwa sejumlah santri.
Orangtua korban santri asal Ngawi ini keliling ke mana-mana mencari keadilan atas kematian anak semata wayangnya berinisial DWW (14) tersebut. Terbaru, orangtuanya sampai ke Jakarta mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris.
1. Tewas dianiaya seniornya
Kesedihan Jumasri warga Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi belum reda sampai sekarang. Putra semata wayangnya DWW (14) meninggal dunia dianiaya sesama santri (santri senior) pada 19 November 2022 lalu.
Namun, pelaku yang berusia 17 tahun tidak ditahan meski saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah. Dia pun berangkat ke Jakarta Pusat untuk datang ke Kopi Joni. Hukuman itu membuat Jumasti merasa tidak mendapat keadilan.
"Anak saya hanya satu. Kalau lihat tidak ada keadilan untuk anak saya ini saya sedih sekali. Karenanya, saya memutuskan untuk mendatangi Bang Hotman. Supaya beliau bisa membantu. Kami sedih sekali jika anak kami tidak mendapatkan keadilan. Anak kami selalu datang dalam mimpi kami," lanjut Jumasri.
2. Korban tak punya riwayat sakit apapun
Kabar kematian DWW sempat membuat shock keluarga. Sebab, DWW diketahui tak punya riwayat sakit apapun, bahkan sempat dijenguk orang tua dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Tetap Tenang Meski Lebaran Tanpa ART, Ada Robot Vacum Pembersih dengan Teknologi AI yang Canggih
Sang paman, K, langsung terlibat begitu mendengar kabar meninggalnya DWW. Dia mendampingi ayah korban, DMW, pergi ke ponpes di Sragen, Jawa Tengah, untuk menjemput jenazah keponakannya.
Dia membenarkan, sebelum sampai ponpes, mereka mampir ke Polsek Masaran guna melaporkan kejadian itu. Setelah sampai pondok dan melihat keponakannya sudah diselimuti kain kafan, dia dan adiknya membukanya.
3. Ada bekas luka lebam
Pada tubuh DWW ternyata ada bekas luka lebam di wajah dan tubuh bocah kelas IX SMP itu. "Setelah itu kami tanya ke pihak ponpes, katanya, DWW ini sempat melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan piket,” kata K.
K menuturkan, menurut keterangan perwakilan ponpes, pada Sabtu (19/11/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB, DWW dipanggil oleh seniornya yang sudah SMA. Keponakannya kemudian mendapat hukuman. "Kemudian, pada Minggu pagi DWW dinyatakan meninggal," kata K.
4. Kasus sudah masuk persidangan
Kasus ini sebenarnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen Jawa Tengah. Namun salah satu pelaku ternyata tidak ditahan sebab pertimbangan usia yang dianggap masih di bawah umur, yakni 17 tahun.