Kasus penganiayaan yang melibatkan anak polisi bernama Aditya Hasibuan dan ayahnya, Achiruddin Hasibuan memasuki peyidikan lanjutan.
Aditya, tersangka pemukulan mahasiswa bernama Ken Admiral terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun jika terbukti bersalah.
Polda Sumatera Utara kembali melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi baru. Satu di antaranya saksi ahli dari dokter dan juga rekan korban SH yang saat itu terakhir berkomunikasi dengannya.
"Ada tambahan pemeriksaan saksi sebanyak enam saksi dan juga satu saksi ahli atau dokter. Total keseluruhan saksi yang diperiksa berjumlah 23 saksi," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, Sabtu (29/4/2023).
Satu saksi yang diperiksa adalah SH rekan perempuan Ken Admiral yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban.
Sumaryono menjelaskan dari pemeriksaan para saksi itu, sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhdap Pasal 351 ayat 2 untuk tersangka.
Di mana Pasal 351 ayat 2 berbunyi "Jika perbuatan menjadikan luka berat, pelaku atau yang bersalah dihukum penjara paling lama lima tahun".
Polda Sumut juga sudah memeriksa Ken Admiral secara daring menyusul keberadaan korban yang tengah berada di Manchester, Inggris untuk melanjutkan kuliah.
Di sisi lain, ayah Aditya, Achiruddin Hasibuan yang dalam video viral tersebut hanya membiarkan tersangka melakukan penganiayaan Ken Admiral sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.
Baca Juga: CCTV Rusak, Polda Sumut Cari Rekaman Kejadian Penganiayaan oleh Anak Polisi di Sekitar TKP
"Kita akan cari tahu hasil asesmen karakteristik AKBP (Achiruddin) ini. Nanti kita dalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Sumaryono.
Kasus penganiayaan oleh anak polisi di Medan, menjadi viral dan tersebar di media sosial. Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada 2022 lalu.
Meski telah dilaporkan, kasus tersebut tak mendapat atensi lebih dari Polda Sumut. Sehingga viralnya potongan video penganiayaan itu baru membuat polisi mengusut kasusnya.