Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai swasta. Berikut ini jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 bagi PNS dan pegawai swasta yang wajib Anda ketahui.
Libur Idul Adha 2023 pada awalnya ditetapkan hanya satu hari. Pemerintah kemudian menambah cuti bersama sebanyak dua hari pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Penetapan libur Idul Adha sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, setta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dengan diterbitkannya SK Cuti Bersama Idul Adha 2023 yang terbaru ini, total libur Idul Adha ada 3 hari. Berikut adalah rinciannya:
1. Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
2. Kamis, 29 Juni 2023: Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
3. Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Keputusan menambah hari libur Idul Adha menjadi tiga hari dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan juga memberikan kesempatan bagi anak dengan orangtua bersama pada saat liburan sekolah di Hari Raya Idul Adha 2023.
Keputusan terbaru ini menandai adanya perubahan dalam cuti bersama tahun 2023 baik untuk PNS dan Pegawai Swasta. Perubahan tersebut dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: 4 Mitos dan Fakta Mengenai Kecerdasan Anak yang Wajib Orang Tua Ketahui
Demikian informasi mengenai jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah bagi PNS dan Pegawai Swasta. Semoga bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran Anda terkait jadwal libur lebaran.