Nama TikTiker Popo Barbie banyak diperbincangkan publik usai video mastrubasi viral di media sosial.
Popo Barbie pun harus berurusan dengan polisi akibat video tersebut. Polres Kerinci, Jambi telah menangkap yang bersangkutan.
Sebelum diamankan, Popo Barbie sempat memberikan klarifikasi membenarkan bahwa orang yang ada di video tersebut adalah dirinya. Namun, dia berdalih video tersebut direkam untuk konsumsi pribadi.
Belakangan diketahui motif Popo Barbie merekam aksi tak pantasnya itu untuk kembali menaikkan namanya. Tidak hanya itu, juga untuk mendapatkan endorse yang nantinya akan digunakan untuk melunasi utang.
"Atas pengakuan EY, selain menaikan followers, dirinya menyebutkan faktor ekonomi untuk bayar mobil," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikutip dari Suara.com, Senin (3/7/2023).
Pemilik nama asli Emboy Yasandra itu pun terancam pasal berlapis, yakni undang-undang pornografi serta undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," katanya.
Polisi menjerat Popo Barbie dengan UU RI Pasal 4 ayat (1) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Popo Barbie juga terancam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Super Produktif! 5 Proyek Film dan Series Syifa Hadju Tahun 2023
Petugas kepolisian juga menyita manekin dan empat ponsel sebagai barang bukti menyebarkan konten. Padahal, Popo Barbei sebelumnya sempat mengaku ponselnya hilang.