Beredar sebuah video dengan klaim Cina melarang mengibarkan bendera Merah Putih pada kawasan perusahaan mereka. Video itu menampilkan adegan pelepasan bendera pada sebuah truk.
Video yang dilihat 10 ribu kali itu memberikan narasi bahwa Bendera Merah Putih dilarang berkibar oleh perusahaan Cina di Indonesia.
Dikutip dari Turnbackhoax.id, bahwa video itu sebenarnya terjadi di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Pencopotan bendera Merah Putih dari kendaraan itu bukan bentuk pelarangan melainkan untuk menghindari kecelakaan kerja.
Deputi Manajer Komunikasi PT IWIP Mappalara Simatupang mengatakan kejadian dalam video itu berlangsung pada Minggu, 6 Agustus 2023. Penurunan bendera merah putih dari atas kepala truk itu dilakukan oleh dua pekerja lokal yang bertugas sebagai operator.
Aturan perusahaan memang melarang semua aksesoris, termasuk kain berukuran besar pada kendaraan. Tertutupnya pandangan ke depan dan ke samping juga bisa menyebabkan blind spot yang bisa membahayakan.
Kesimpulan
Informasi menyesatkan. Video tersebut terjadi di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Pencopotan bendera Merah Putih dari kendaraan itu bukan bentuk pelarangan melainkan untuk menghindari kecelakaan kerja.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jika Anies Jadi Presiden, Amerika Bebas Keruk Kekayaan Alam Indonesia