Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni, Selasa (26/9/2023).
Sang aktor bersama dengan dua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba golongan 1.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” ujar hakim dikutip dari matamata.com.
Ammar Zoni dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengkategorikannya sebagai pengguna narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal, yakni selama satu tahun. Hakim menyebut, hal yang meringankan salah satunya karena Ammar Zoni dianggap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
Dengan vonis tersebut, artinya, sisa hukuman Ammar Zoni menyisakan kurang dari satu bulan.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023.
Dia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Penangkapan ini yang kedua, sebelumnya Ammar Zoni pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.