Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu

Senin, 06 Maret 2023 | 14:44 WIB
Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
Ketua Komisi Yudisial Fajar Mukti saat memberikan keterangan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Fajar Mukti menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dari Koalisi untuk Pemilu Bersih terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal putusan terkait penundaan Pemilu 2024 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.

Sebelumnya, Fajar bersama Joko Sasmito selaku Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi telah menerima rekan-rekan dari Koalisi untuk Pemilu Bersih yang datang untuk membuat laporan.

"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman Koalisi untuk Pemilu Bersih, di mana teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan," kata Fajar di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Fajar menegaskan, laporan itu terkait kasus putusan PN Jakarta Pusat yang hari ini sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu.

"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Itu yang kami sampaikan, pertama," kata Fajar.

Poin kedua yang disampaikan ialah memastikan KY akan menindaklanjuti laporan.

"Yang kedua, tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," kata Fajar.

Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghifari mengatakan, kedatangan pihaknya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Majelis Hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata

"Yang menurut kami itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA," kata Saleh.

Baca Juga: Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI