Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:29 WIB
Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau dikenal dengan nama Bamsoet. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), berharap adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.

Ia menegaskan, dirinya sendiri masih berpatokan pada konstitusi bahwa Pemilu harus digelar tepat waktu yakni setiap 5 tahunan.

Awalnya Bamsoet mengatakan, sebenarnya dirinya tak berwenang bicara menanggapi soal putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mengaku enggan memasuki ranah yudikatif.

"Biar yudikatif yang menyelesaikan apakah melalui putusan yang lebih tinggi lagi dari PN ke PT dan seterusnya dan kita belum masuk ke wilayah itu," kata Bamsoet dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat dikutip Sabtu (18/3/2023).

Namun, kata dia, terkait kekhawatiran tentang adanya gangguan tahapan pemilu ini memang harus diantisipasi. MPR RI sendiri sudah mengantisipasi, misalnya dengan melakukan komunikasi kepada partai-partai politik.

"Ini juga harus intens saya lakukan dan saya akan lakukan lebih intens untuk mengantisipasi berbagai hal yang bisa saja terjadi," tuturnya.

Ia pun berharap adanya putusan PN Jakpus tersebut tak menjadi gangguan terhadap tahapan pemilu yang sudah berjalan.

"Kita berharap keputusan pengadilan negeri kemarin itu tidak mengganggu tahapan pemilu termasuk juga misalnya keputusan nanti MK Apakah terbuka atau tertutup ataukah setengah terbuka atau setengah tertutup," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, dirinya tetap berpegang pada konstitusi soal japannya pemilu. Menurutnya, pemilu harus berjalan tepat waktu.

"Tetapi patokan saya adalah konstitusi yaitu 5 tahun, jadi kalau ada yang tanya, pemilu harus tepat waktu itu karena konstitusi mengatur itu hari ini," pungkasnya.

Putusan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bamsoet Yakin Hanya Ada Dua Kubu Bertarung di Pilpres 2024

Bamsoet Yakin Hanya Ada Dua Kubu Bertarung di Pilpres 2024

Kotak Suara | Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:17 WIB

MUNDUR! Relawan Pemenangan Jokowi Goyang Erick Thohir

MUNDUR! Relawan Pemenangan Jokowi Goyang Erick Thohir

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:58 WIB

Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023

Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023

Kotak Suara | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:32 WIB

Yakin Sisa Anggaran Pemilu 2023 Segera Cair, Bawaslu: Semoga Pintu Langit Bergetar

Yakin Sisa Anggaran Pemilu 2023 Segera Cair, Bawaslu: Semoga Pintu Langit Bergetar

Kotak Suara | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:02 WIB

Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema

Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema

Kotak Suara | Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:38 WIB

CEK FAKTA: Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim PN Jakpus Dibakar Massa, Benarkah?

CEK FAKTA: Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim PN Jakpus Dibakar Massa, Benarkah?

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:25 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB