PSI Getol Usulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Diubah Dari 40 Jadi 35-39 Tahun, Apa Alasannya?

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 04 April 2023 | 09:05 WIB
PSI Getol Usulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Diubah Dari 40 Jadi 35-39 Tahun, Apa Alasannya?
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Direktur LBH DPP PSI Francine Widjojo (kanan), dan Bendahara Umum DPP PSI Suci Mayang Sari (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah memperjuangkan agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali menjadi 35-39 tahun, sebagaimana diatur dalam dua undang-undang tentang pemilu terdahulu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023), menyampaikan PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4/2023) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," kata Francine.

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.

Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Francine. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Terbaru! Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat setelah Polemik Piala Dunia U-20

Kabar Terbaru! Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat setelah Polemik Piala Dunia U-20

| Senin, 03 April 2023 | 10:57 WIB

Polemik Piala Dunia U-20 Untungkan Erick Thohir, Kian Mantap Jadi Cawapres Favorit

Polemik Piala Dunia U-20 Untungkan Erick Thohir, Kian Mantap Jadi Cawapres Favorit

Kotak Suara | Senin, 03 April 2023 | 09:41 WIB

Rocky Gerung Calonkan Mahfud MD Capres Independen: Dia Punya Tabungan Intelektualitas

Rocky Gerung Calonkan Mahfud MD Capres Independen: Dia Punya Tabungan Intelektualitas

| Minggu, 02 April 2023 | 15:05 WIB

Ditanya Soal Prabowo Capres 2024, Jokowi: Kalau Setuju Ya Setuju, Kalau Ndak Ya Ndak

Ditanya Soal Prabowo Capres 2024, Jokowi: Kalau Setuju Ya Setuju, Kalau Ndak Ya Ndak

Kotak Suara | Minggu, 02 April 2023 | 15:03 WIB

Jokowi Sindir Ketum Parpol Bawa-bawa Namanya Untuk Koalisi-Pilih Capres: Dikit-dikit Restu Presiden, Apa Urusannya!

Jokowi Sindir Ketum Parpol Bawa-bawa Namanya Untuk Koalisi-Pilih Capres: Dikit-dikit Restu Presiden, Apa Urusannya!

Kotak Suara | Minggu, 02 April 2023 | 14:04 WIB

KAHMI Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan: Beliau Sudah Punya 'Tiket'

KAHMI Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan: Beliau Sudah Punya 'Tiket'

Kotak Suara | Minggu, 02 April 2023 | 11:24 WIB

Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Erick Thohir Naik Jelang Pilpres 2024, Ini Alasannya

Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Erick Thohir Naik Jelang Pilpres 2024, Ini Alasannya

| Minggu, 02 April 2023 | 05:31 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB