PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 26 September 2023 | 15:27 WIB
PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Charles Simabura menduga, gugatan syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai upaya menyasar tokoh tertentu.

Dugaannya itu dibuktikan dari permohonan agar capres dan cawapres hanya boleh mengikuti kontestasi pilpres sebanyak dua kali.

Untuk itu, dia menilai pengujian undang-undang (UU) menjelang pemilu menjadi rawan disalahgunakan.

"Akhirnya kan muncul juga permohonan membatasi pencalonan dua kali. Hanya boleh dua kali maksimal atau membatasi pencalonan itu maksimal umur," kata Charles dalam diskusi bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang digelar secara daring, Selasa (26/9/2023).

"Kalau sekarang kan ada (yang menguji) minimal umur, ada juga yang minta maksimal umur. Disebut pula umurnya 70 (tahun). Ini kan karena ada yang mau disasar juga, umur siapa yang melewati 70, kan gitu," tambah dia.

Dengan begitu, Charles meyakini, sejumlah gugatan soal syarat pencalonan capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi jelas mengandung unsur konflik kepentingan.

"Jadi, sebenarnya terang benderang bahwa permohonan ini penuh dengan konflik kepentingan dan apalagi kalau lihat konfigurasinya, jelas sekali," tuturnya.

Permohonan Batas Usia Maksimal 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Salah satu yang dimohonkan dalam perkara tersebut ialah soal pembatasan usia calon wakil presiden.

baca juga

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf q UU Pemilu. Dia meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun dan batas maksimalnya ialah berusia 70 tahun.

Anang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945 sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

Terlebih, dia menambahkan bahwa Indonesia terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi. Untuk itu, kata Anang, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

"Syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam pasal 169 huruf q (UU Pemilu) yang berbunyi paling rendah (berusia) 40 tahun. Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kekaburan norma karena batas usia paling rendah namun batas usia maksimal tidak diatur," tutur Anang.

Lebih lanjut, dia juga merujuk batas usia maksimal bagi kepala dan Ketua instansi negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," ucapnya.

Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Pada permohonan uji materiil UU Pemilu ini, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun.

Mereka juga meminta agar usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 70 tahun.

Permohonan Capres-Cawapres Maksimal Dua Kali Pemilu

Di sisi lain, MK juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini, pemohon menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode untuk jabatan yang sama.

Kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah pasal tersebut belum cukup melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28j ayat 1 UUD NRI 1945.

"Ternyata proses transisi demokrasi di Indonesia yang seharusnya dalam pandangan kami, dalam konteks etika politik, seorang warga negara yang berani mencalonkan diri sebagai calon presiden seharusnya memiliki kedewasaan dan kematangan politik yang harus teruji," kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Menteri Pertahanan RI sekaligus bacapres Prabowo Subianto di pesta pernikahan putra Hotman Paris Hutapea di Balai Samudera, Jakarta, Sabtu (16/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Menteri Pertahanan RI sekaligus bacapres Prabowo Subianto di pesta pernikahan putra Hotman Paris Hutapea di Balai Samudera, Jakarta, Sabtu (16/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Kematangan berpolitik itu, lanjut dia, mesti ditunjukkan dengan sikap kenegarawanan. Namun, dia menilai kurangnya kematangan berpolitik menyebabkan seringnya hak warga negara dalam Pasal 28j ayat 1 UUD 1945 dilanggar.

"Salah satunya dalam proses pemilihan presiden di mana seharusnya seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden, ketika sudah kalah dua kali, dalam konteks etika politik dan sifat kenegarawanan, seharusnya dengan sendirinya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi demi terjaga nya tidak dilanggarnya pasal 28j ayat 1, yaitu demi menghormati hak orang lain, salah satunya hak kami sebagai pemohon," tuturnya.

Menurut dia, memang belum ada norma yang mengatur perihal calon presiden dan calon wakil presiden yang mencalonkan diri lebih dari dua kali. Namun, dia menilai saat ini tidak ada jaminan kedewasaan politik para tokoh bangsa dalam transisi demokrasi di Indonesia.

"Demi terlindunginya hak kami berdasarkan Pasal 28 j ayat 1, kami mohon dampaknya akhirnya kami mengalami kerugian konstitusional karena hak kami yang diatur terganggu, tidak bisa mencalonkan diri karena partai politik akan memilih itu lagi itu lagi," tandas Donny.

Sekedar informasi, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang pada pokoknya meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

News | Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 14:31 WIB

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 12:49 WIB

Gus Miftah Sebut Khofifah Layak Jadi Cawapres Prabowo

Gus Miftah Sebut Khofifah Layak Jadi Cawapres Prabowo

Jatim | Selasa, 26 September 2023 | 07:15 WIB

Budiman Sudjatmiko Ngaku Pernah Ditawari Nyapres Lewat Cagub DKI: Saya Tolak

Budiman Sudjatmiko Ngaku Pernah Ditawari Nyapres Lewat Cagub DKI: Saya Tolak

News | Selasa, 26 September 2023 | 07:00 WIB

Terkini

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:24 WIB

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing

Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik

Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer

Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme

Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan

Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga

Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×