Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 06:43 WIB
Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif.

Aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Sehingga, Mahfud mengatakan, MK memiliki wewenang untuk tidak menerima gugatan terkait hal tersebut.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," kata Mahfud kepada wartawan termasuk Suara.com, Senin (25/9/2023).

Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.

“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," jelasnya.

Mahfud meyakini MK telah mengetahui soal kewenangannya tersebut. Secara normatif ia menyerahkan sepenuhnya terkait polemik aturan batas usia capres dan cawapres yang digugat beberapa pihak ini sepenuhnya kepada hakim MK.

"Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," katanya.

Sebagaimana diketahui gugatan usia capres dan cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I), dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Tokoh Kuat Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo, Ini Sosok Mahfud MD

Dinilai Tokoh Kuat Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo, Ini Sosok Mahfud MD

Your Say | Senin, 25 September 2023 | 15:06 WIB

Profil Mahfud MD Bakal Cawapres Terkuat Ganjar: Biodata, Agama dan Riwayat Karier

Profil Mahfud MD Bakal Cawapres Terkuat Ganjar: Biodata, Agama dan Riwayat Karier

Kotak Suara | Senin, 25 September 2023 | 11:07 WIB

Pengamat Sebut Mahfud MD Bisa Perkuat Branding Integritas Sebagai Cawapres Ganjar

Pengamat Sebut Mahfud MD Bisa Perkuat Branding Integritas Sebagai Cawapres Ganjar

Kotak Suara | Minggu, 24 September 2023 | 22:41 WIB

Ganjar Pranowo Di Antara Mahfud MD dan Sandiaga Uno

Ganjar Pranowo Di Antara Mahfud MD dan Sandiaga Uno

Kotak Suara | Kamis, 21 September 2023 | 13:11 WIB

Tanggapan Ganjar Soal Nama Mahfud MD Menguat Jadi Bacawapresnya: Belum, Masih Digodok

Tanggapan Ganjar Soal Nama Mahfud MD Menguat Jadi Bacawapresnya: Belum, Masih Digodok

News | Rabu, 20 September 2023 | 19:35 WIB

4 Sekjen Parpol Kompak Senyum-senyum saat Ditanya Kabar Mahfud-Sandiaga Menguat Jadi Bacawapres Ganjar

4 Sekjen Parpol Kompak Senyum-senyum saat Ditanya Kabar Mahfud-Sandiaga Menguat Jadi Bacawapres Ganjar

News | Rabu, 20 September 2023 | 17:56 WIB

Silsilah Keluarga Mahfud MD, Tokoh Kuat Bakal Cawapres 2024 Dampingi Ganjar

Silsilah Keluarga Mahfud MD, Tokoh Kuat Bakal Cawapres 2024 Dampingi Ganjar

News | Rabu, 20 September 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB