Berebut Suara NU dalam Penunjukan Cak Imin dan Mahfud MD Sebagai Cawapres

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:10 WIB
Berebut Suara NU dalam Penunjukan Cak Imin dan Mahfud MD Sebagai Cawapres
Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi dideklarasikan sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2024. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, Mahfud MD adalah seorang figur yang relatif bersih dari kasus hukum dan politik, sehingga kehadirannya tidak membawa beban masa lalu yang berat bagi PDIP dan Ganjar Pranowo.

Selain itu, dengan pengalaman di pemerintahan, Mahfud MD dapat diandalkan untuk mendampingi Ganjar Pranowo, ujar Ahmad Atang.

"Hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023, saya dengan mantap diri, saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara, dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim, calon (bakal) wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Prof. Dr. Mahfud MD," kata Megawati saat mengumumkan bakal cawapres di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, (18/10/2023).

Megawati menilai Mahfud merupakan sosok intelektual dan berpengalaman dalam mendampingi Ganjar Pranowo.

"Sosok intelektual mumpuni karena pengetahuan di bidang hukum dan sangat cocok serta berpengalaman," kata Megawati.

Menurut Megawati, Mahfud merupakan sosok dengan pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Mahfud juga merupakan "pendekar" hukum dan pembela rakyat kecil.

"Saya bilang ke beliau, hukum ini jangan semuanya pada bungkam. Ya, untuk apa ada aturan kalau semua diam," ujar Megawati, dikutip via Antara.

Pengumuman Mahfud MD sebagai bakal cawapres itu dihadiri oleh ketua umum partai koalisi serta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Hasto PDIP Pastikan Mahfud Tetap Jalankan Tugas dari Jokowi Sebagai Menko Polhukam

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI