Menurut Megawati, Mahfud merupakan sosok dengan pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Mahfud juga merupakan "pendekar" hukum dan pembela rakyat kecil.
"Saya bilang ke beliau, hukum ini jangan semuanya pada bungkam. Ya, untuk apa ada aturan kalau semua diam," ujar Megawati, dikutip via Antara.
Pengumuman Mahfud MD sebagai bakal cawapres itu dihadiri oleh ketua umum partai koalisi serta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.