Apa Urgensinya MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:36 WIB
Apa Urgensinya MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) tengah menjelaskan soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.

Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Perlu diketahui, laporan dugaan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

baca juga

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekedar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman hingga Gibran Dilaporkan Dugaan Nepotisme ke KPK

Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman hingga Gibran Dilaporkan Dugaan Nepotisme ke KPK

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:16 WIB

Jhon Sitorus ke Ketua MK: Terima Kasih Paman, Gak Ada Urat Malu!

Jhon Sitorus ke Ketua MK: Terima Kasih Paman, Gak Ada Urat Malu!

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:15 WIB

Batal Jadi Cawapres, Erick Thohir Langsung Ngeles saat Diminta Pilih Prabowo atau Ganjar

Batal Jadi Cawapres, Erick Thohir Langsung Ngeles saat Diminta Pilih Prabowo atau Ganjar

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:33 WIB

Emangnya Cuma Siswa Jenius yang Bisa Akselerasi? Gibran Juga Bisa Kali

Emangnya Cuma Siswa Jenius yang Bisa Akselerasi? Gibran Juga Bisa Kali

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:05 WIB

Ini Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo

Ini Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo

Video | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:10 WIB

Terkini

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×