"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini 'dikuningkan', di-Golkar-kan, maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto, pada Minggu (5/11/2023) kemarin.
Berdasarkan konstitusi, lanjut Hasto, calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Sementara PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.
Maka berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.