MKMK Akan Bacakan Putusan, Nasib Paman Gibran Ditentukan Sore Nanti

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 November 2023 | 09:46 WIB
MKMK Akan Bacakan Putusan, Nasib Paman Gibran Ditentukan Sore Nanti
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang menjadi buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Sidang yang akan diputus oleh tiga serangkai Jimly Asshidiqqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams itu akan digelar di ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB sore nanti.

Jimly sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.

MKMK diketahui telah menggelar rapat internal untuk merumuskan putusan yang akan dibacakan sore ini.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Sebab, ada 21 laporan yang diproses MKMK dengan hakim konstitusi terlapor yang jumlah laporannya berbeda.

Berdasarkan 21 laporan yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara. Sebagian pemohon meminta Anwar diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

baca juga

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Bobby Nasution, Apa Boleh Se-dua Kaki Itu?

Dear Bobby Nasution, Apa Boleh Se-dua Kaki Itu?

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 09:00 WIB

Berpotensi Disalip Ganjar-Mahfud, Elektabilitas Prabowo-Gibran Malah Merosot Pasca Putusan MK

Berpotensi Disalip Ganjar-Mahfud, Elektabilitas Prabowo-Gibran Malah Merosot Pasca Putusan MK

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 08:34 WIB

Menanti Putusan MKMK Hari Ini: Anwar Usman Disanksi Etik, Tapi Gibran Tetap Jadi Cawapres?

Menanti Putusan MKMK Hari Ini: Anwar Usman Disanksi Etik, Tapi Gibran Tetap Jadi Cawapres?

News | Selasa, 07 November 2023 | 06:12 WIB

Airlangga Bicara Status Gibran Di Partai Golkar: Tunggu Saja, Sabar

Airlangga Bicara Status Gibran Di Partai Golkar: Tunggu Saja, Sabar

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 05:21 WIB

Giliran Bobby Nasution Membelot Dari PDIP Dukung Prabowo-Gibran, Gerindra: Kami Sambut

Giliran Bobby Nasution Membelot Dari PDIP Dukung Prabowo-Gibran, Gerindra: Kami Sambut

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 05:45 WIB

Prabowo Hadiri HUT ke-59 Golkar Tanpa Bacawapres, Ini Jawaban Airlangga Soal Gibran Absen

Prabowo Hadiri HUT ke-59 Golkar Tanpa Bacawapres, Ini Jawaban Airlangga Soal Gibran Absen

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 05:35 WIB

Tegas! PDIP ke Bobby Nasution Mantu Jokowi: Tak Bisa Main 2 Kaki

Tegas! PDIP ke Bobby Nasution Mantu Jokowi: Tak Bisa Main 2 Kaki

Video | Selasa, 07 November 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×