Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!

Jum'at, 10 November 2023 | 12:44 WIB
Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein (tengah) mewakili kliennya menggugat KPU RI karena dianggap melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat dengan nilai kerugian materil Rp 10 juta dan imateril Rp 1 triliun karena menerima dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu dilayangkan oleh tiga orang aktivis yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

Menurut mereka, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami ingat pendaftarannya (Gibran) tanggal 25 Oktober," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Sementara, perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.

Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Patra menjelaskan, pihaknya meminta PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan tindakan melawan hukum.

KPU juga dituntut untuk meminta maaf di hadapan media.

Baca Juga: Survei Populi Center Ungkap Megawati Soekarnoputri Kalah Populer dari Prabowo Subianto

"Ganti kerugian yang diajukan pada aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan imateril tadi disampaikan sebesar Rp 1 triliun," tandas Patra.

KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming naik mobil Maung menjelang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)
Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming naik mobil Maung menjelang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan calon wail presiden (cawapres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Pendaftaran keduanya diiringi oleh ribuan simpatisan di depan Kantor KPU. Hadir juga mendampingi Pranowo dan Gibran ke ruang pendaftaran capres dan cawapres ketua umum partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hadir pada ruangan tersebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep juga memasuki Kantor KPU.

Pantauan Suara.com, Prabowo dan Gibran menyerahkan berkas admistrasi pencalonan capres dan cawapres kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI