Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:36 WIB
Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?
Viral Agos Gemoy ngaku disomasi usai cabut stiker caleg di rumahnya sendiri. (Twitter/X)

Suara.com - Baru-baru ini beredar sebuah video protes seorang warga mengenai pemasangan stiker caleg yang ditempel di kaca rumahnya. Dalam unggahan video itu, sang pemilik akun TikTok @agusgemoy seperti sedang mencoba melepas stiker tersebut dari kaca rumahnya.

Saat mencoba melepas stiker itu pun, Agus terdengar sambil mengomel. Lantaran bekas stiker yang menempel pada kacanya membuat tak enak dilihat bahkan sulit untuk dilepaskan karena lemnya.

Ia pun meluapkan keresahannya sambil memberi peringatan. Agar lain kali timses yang memasang stiker calegnya untuk setidaknya meminta izin terlebih dahulu.

Namun, dalam menit akhir video itu ia menyampaikan keresahannya dengan nada yang satir dengan lelucon. Perlu digaris bawahi juga, kala merekam melepas stiker caleg itu posisinya Agus tidak memperlihatkan foto calonnya.

Siapa sangka kalau unggahan video mengenai keresahan Agus itu malah membuat dirinya berakhir di somasi oleh timses caleg tersebut. Meski mulanya ia meminta maaf, ia juga mempertanyakan apakah keresahannya itu salah.

Ia hanya mengingatkan lain kali jika ingin memasang stiker di rumah orang setidaknya izin terlebih dahulu. Ia pun juga meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas apa yang terjadi dengan dirinya.

Pada somasi itu, Agus dituding membuat narasi hoax dan menyudutkan pihak tersebut.

"Saya mendapatkan surat somasi terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker caleg tanpa izin. Oleh salah satu timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi menyudutkan pihak tersebut," ucapnya.

Selain itu, ia juga diminta untuk men-take down video sebelumnya. Jika dalam tempo 3 hari tidak diturunkan maka, Agus akan dibawa ke jalur hukum.

Unggahan video itu dibagikan oleh akun X @kegblgnunfaedh yang langsung menuai respon dari warganet. Ramai publik yang ikut tidak terima dengan somasi yang dilayangkan oleh Agus hanya karena membagikan keresahannya atas stiker yang ditempel tanpa izin itu.

Lantas bagaimana sih peraturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye? Berikut ulasannya.

Peraturan Alat Peraga Kampanye

Merujuk laman KPU, ketika melaksanakan kampanye pemilu biasanya ada beberapa metode yang dilakukan. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ummum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, alat peraga kampanye kerap menjadi sorotan. Diketahui APK mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan partai politik maupun kontestan dalam Pemilu 2024.

Namun, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang APK itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Agos Gemoy, Tiktoker Copot Stiker Caleg Nempel Tanpa Izin di Rumah Sendiri, Malah Kena Somasi

Profil Agos Gemoy, Tiktoker Copot Stiker Caleg Nempel Tanpa Izin di Rumah Sendiri, Malah Kena Somasi

Lifestyle | Rabu, 06 Desember 2023 | 18:57 WIB

Minta Perlindungan Jokowi, Agos Gemoy Ngaku Diancam Pidana Usai Cabut Stiker Caleg di Rumahnya

Minta Perlindungan Jokowi, Agos Gemoy Ngaku Diancam Pidana Usai Cabut Stiker Caleg di Rumahnya

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 14:48 WIB

Warga Ngeluh Rumah Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Berujung Dikirimi Surat Somasi

Warga Ngeluh Rumah Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Berujung Dikirimi Surat Somasi

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB