MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?

Rabu, 27 Desember 2023 | 18:49 WIB
MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?
Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri)

"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," kata sambung Tumpak.

Dalam putusan Dewas KPK, Firli disebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak.

Disebutkan, pertemuan itu tidak dilaporkan Firli kepada para pimpinan KPK yang lain.

"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI