ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK?

Rabu, 27 Desember 2023 | 17:55 WIB
ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK?
ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didesak segera mengirimkan putusan sanksi etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dewas KPK memutuskan Firli terbukti melanggar etik melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.

Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.

"Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (27/12/2023).

ICW khawatir putusan Dewas KPK tak berdampak ke Firli, mengingat dia sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Sabtu 23 Desember lalu.

Karenanya putusan Dewas KPK harus menjadi pertimbangan presiden menanggapi pengajuan pengunduran diri Firli.

"Presiden tidak menerbitkan keputusan presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks Melakukan Perbuatan Tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK," jelas Kurnia.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diakuinya, Dewas KPK memang tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan putusan etiknya ke presiden. Namun, langkah itu harus diambil agar putusan Dewas KPK tidak sia-sia.

"Untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum," ujar Kurnia.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Dewas KPK Bongkar Beberapa Lokasi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Kata Dewas KPK soal Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Kata Dewas KPK soal Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Video
Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI