Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:24 WIB
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat! (tangkapan layar/Twitter)

Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengkritisi penangkapan pegiat media sosial yang juga Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat oleh pihak Bareskrim Polri.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyampaikan, jika pihaknya sangat terkejut atas penangkapan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan dini hari tadi.

"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi jam 3 pagi," kata Todung dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

https://www.suara.com/kotaksuara/2024/01/17/171251/kpopers-tak-mau-cengeng-meski-iklan-videotron-anies-diturunkan-geisz-chalifah-malah-semakin-kreatif

https://www.suara.com/kotaksuara/2024/01/17/181927/anies-baswedan-kampanye-di-cina-jubir-timnas-duga-ada-intimidasi

Ia pun menyampaikan detik-detik penangkapan terhadap Palti tersebut. Menurutnya, kediaman Palti dini hari disantroni dua mobil dengan 10 orang di dalamnya.

"Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Dan ada 10 polisi atau 10 orang mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu ya yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024, saya punya fotocopy surat perintah penangkapan ini," tuturnya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Bagaskara)
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Bagaskara)

Todung pun mengkritisi aparat kepolisian menangkap Palti atas dugaan penyebaran berita bohong lantaran menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara. Padahal, kata dia, video tersebut sudah viral sebelum diunggah ulang oleh Palti.

"Nah ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu. Saya juga mendapatkan video ini ketika saya di Medan, saya kebetulan ada di Medan tanggal tiga belas dan empat belas dan kita sudah mendengar video ini sangat viral dan kami pernah membuat press conference pada hal itu di muat di media juga. Jadi tidak ada yang baru dari video ini," ujarnya.

baca juga

Lebih lanjut, Todung juga menilai, jika video itu telah dibantah sejumlah pihak terkait, bahkan Bawaslu sudah memberikan keterangannya.

"Kami sekali lagi ya tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3, seolah olah tidak ada hari esok ya. Penangkapan ini seyogyanya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu," kata dia.

"Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat ya. Saudara Aiman juga didatangi di rumahnya jam 12 malam waktu itu ya. Saudara-saudara Palti Hutabarat ini melakukan re-posting video yang sudah banyak beredar di media sosial," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2023/12/28/143457/curiga-alexander-marwata-bela-firli-bahuri-bw-tak-malu-dan-minta-maaf-koleganya-langgar-etik

https://www.suara.com/news/2023/12/18/163938/dituding-kubu-eddy-hiariej-sebar-hoax-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-biarin-saja

Tersangka Diduga Sebar Hoaks

Diketahui,  penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri meringkus Palti Hutabarat di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Penangkapan terhadap Palti diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Setelah ditangkap, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus tersebut, Palti dijerat Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Bawaslu Kota Bekasi Ungkap Pihak yang Turunkan Videotron Anies Baswedan

Terkuak! Bawaslu Kota Bekasi Ungkap Pihak yang Turunkan Videotron Anies Baswedan

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:20 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:01 WIB

Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka

Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:42 WIB

Diduga Sebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Sumut Terlibat Menangkan Prabowo, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap

Diduga Sebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Sumut Terlibat Menangkan Prabowo, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:15 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×