Kubu Ganjar Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan Usai Putusan DKPP, Ini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 05 Februari 2024 | 18:53 WIB
Kubu Ganjar Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan Usai Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan para komisioner KPU melanggar kode etik. Todung menilai putusan ini bisa berpengaruh ke pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan di Pilpres 2024.

Todung mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran dari awal sudah bermasalah karena diloloskan lewat pengubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, hakim MK yang memutuskan pengubahan aturan itu juga divonis melanggar kode etik, yakni Anwar Usman.

Memang, putusan MK itu tidak bisa diubah dan berlaku final serta mengikat. Namun, setelah adanya putusan DKPP, maka pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal demi hukum.

"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak, batal demi hukum," ujar Todung di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2024).

"Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tambahnya.

Memang, kata Todung, masalah etika bukanlah persoalan hukum. Namun, pengusutan etik ini awalnya tetap berasal dari sudut pandang hukum.

"Ini persoalan tata negara yang sangat serius ya yang kita hadapi. Pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu kan sebenarnya basisnya hukum sebetulnya. Kalau kita mau melihat filosofinya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai adanya krisis hukum yang terjadi dalam proses Pemilu kali ini. Jika ingin mengembalikan proses kontestasi politik yang sesuai aturan, maka seharusnya ada tindakan tegas atas persoalan ini terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

"Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika ya secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," pungkasnya.

baca juga

Putusan DKPP

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cium Skenario di Balik Petisi Aktivis, Bahlil: Sebagai Mantan Ketua BEM Ngerti Betul Barang Ini

Cium Skenario di Balik Petisi Aktivis, Bahlil: Sebagai Mantan Ketua BEM Ngerti Betul Barang Ini

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 17:55 WIB

Rekam Jejak Heddy Lugito, Karier Moncer dari Jurnalis Jadi Komisaris BUMN sampai Ketua DKPP

Rekam Jejak Heddy Lugito, Karier Moncer dari Jurnalis Jadi Komisaris BUMN sampai Ketua DKPP

Lifestyle | Senin, 05 Februari 2024 | 17:35 WIB

Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren

Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 17:24 WIB

Biodata Lengkap Heddy Lugito, Sosok Ketua DKPP yang Dulunya Jurnalis

Biodata Lengkap Heddy Lugito, Sosok Ketua DKPP yang Dulunya Jurnalis

Lifestyle | Senin, 05 Februari 2024 | 17:13 WIB

TKN Pede Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

TKN Pede Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

News | Senin, 05 Februari 2024 | 16:58 WIB

Terkini

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Belanja di Delipark Pakai BRI Berhadiah BMW 218i Gran Coupe

Belanja di Delipark Pakai BRI Berhadiah BMW 218i Gran Coupe

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:09 WIB

BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas  Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar

BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Indonesia Menang 9-2, Mitchell Baker Samai Rekor Dua Legenda Gareng dan Iswadi Idris

Indonesia Menang 9-2, Mitchell Baker Samai Rekor Dua Legenda Gareng dan Iswadi Idris

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:03 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital

BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×