Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE

Bangun Santoso

Senin, 12 Februari 2024 | 07:28 WIB
Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024), mengatakan, Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

baca juga

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Imparsial: DKI Jakarta Menjadi Provinsi Terbanyak Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Laporan Imparsial: DKI Jakarta Menjadi Provinsi Terbanyak Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 07:21 WIB

Elektabilitas Disebut Dekati PT, Partai Besukan Anas Urbaningrum Pede Lolos Senayan

Elektabilitas Disebut Dekati PT, Partai Besukan Anas Urbaningrum Pede Lolos Senayan

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 06:18 WIB

Ribut-ribut Kubu Ganjar Vs Prabowo Gegara Film Dirty Vote

Ribut-ribut Kubu Ganjar Vs Prabowo Gegara Film Dirty Vote

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 05:47 WIB

Satpol PP Copot Ratusan Ribu Atribut Kampanye di Masa Tenang, Jakarta Kembali Bersih dari APK Pemilu?

Satpol PP Copot Ratusan Ribu Atribut Kampanye di Masa Tenang, Jakarta Kembali Bersih dari APK Pemilu?

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 00:00 WIB

Masa Tenang Kampanye: Gibran Bawa Keluarga Hadiri Acara Imlek di Glodok Jakbar, Didit Prabowo Diapit Kaesang

Masa Tenang Kampanye: Gibran Bawa Keluarga Hadiri Acara Imlek di Glodok Jakbar, Didit Prabowo Diapit Kaesang

Kotak Suara | Minggu, 11 Februari 2024 | 23:31 WIB

Waduh! Bawaslu RI Sebut TPS Dekat Rumah Capres-Cawapres Rawan, Mengapa?

Waduh! Bawaslu RI Sebut TPS Dekat Rumah Capres-Cawapres Rawan, Mengapa?

Kotak Suara | Minggu, 11 Februari 2024 | 23:10 WIB

Angga Dwimas Sasongko Hadiri Kampanye Akbar AMIN: Bukan karena Orangnya, Tapi Gagasannya

Angga Dwimas Sasongko Hadiri Kampanye Akbar AMIN: Bukan karena Orangnya, Tapi Gagasannya

Entertainment | Senin, 12 Februari 2024 | 06:30 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

×