Diduga Kampanye di Rumah JK saat Masa Tenang, Anies Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:44 WIB
Diduga Kampanye di Rumah JK saat Masa Tenang, Anies Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bawaslu
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat di rumah Jusuf Kalla. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun pihak yang melaporkan Anies adalah organisasi Rampai Nusantara.

Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menjelaskan dugaan kampanye di masa tenang dilakukan Anies saat menyampaikan pernyataannya di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu, khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024,” kata Mardiansyah di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Mardiansyah menyebut Anies sempat mengucapkan narasi perubahan dalam pernyatannya. Hal itu dianggap sebagai tema kampanye yang selama ini disampaikan oleh Anies.

“Kami menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan-pernyataan saudara Anies Baswedan, salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya peruban, itu merupakan tagline kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang,” tutur Mardiansyah.

Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya juga masih mengkaji perihal pernyataan Jusuf Kalla. Sebab, Mardiansyah menyebut Jusuf Kalla tidak secara resmi masuk dalam jajaran Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies dan Muhaimin.

“Jadi tujuan kami ke Bawaslu untuk melaporkan saudara Anies Rasyid Baswedan, karena ini kan mbok ya masa tenang ya semua paslon entah 1, 2, dan 3 yang tenang-tenang saja, ujar Mardiansyah.

Pada kesempatan yang sama, Mardiansyah mengakui bahwa Rampai Nusantara secara organisasi sudah menentukan dukungan, yaitu kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka uming Raka.

“Rampai Nusantara, organisasi kemasyarakatan yang pada putusan organisasinya, pilpres 2024 ini sebagai pendukung Prabowo-Gibran,” tandas dia.

baca juga
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjamu Wakil Presiden ke 10 dan 12 Muhammad Jusuf Kalla untuk sarapan bersama di Hotel Discovery Ancol, Sabtu (10/2/2024) pagi. (ist)
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjamu Wakil Presiden ke 10 dan 12 Muhammad Jusuf Kalla untuk sarapan bersama di Hotel Discovery Ancol, Sabtu (10/2/2024) pagi. (ist)

Sekadar informasi, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.

Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.

Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu AMIN Curigai Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan: Coba Tukar Suara dengan Uang!

Kubu AMIN Curigai Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan: Coba Tukar Suara dengan Uang!

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:26 WIB

Masa Tenang, Kok Raffi Ahmad Masih Promisi Caleg DPR RI: Saya Meneteskan Air Mata

Masa Tenang, Kok Raffi Ahmad Masih Promisi Caleg DPR RI: Saya Meneteskan Air Mata

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:15 WIB

Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?

Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:06 WIB

Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar

Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:53 WIB

Prabowo Kerap Kecakar Usai Kampanye Bareng Ibu-Ibu: Mungkin Mereka Gemas

Prabowo Kerap Kecakar Usai Kampanye Bareng Ibu-Ibu: Mungkin Mereka Gemas

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:57 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×