Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:50 WIB
Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Gedung DPR RI (Instagram/alivikry)

Suara.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024 ini diungkap Ganjar saat menghadiri rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku pihaknya menerima banyak pesan masuk soal bukti-bukti kecurangan pemilu yang tertangkap kamera hingga meresahkan banyak pihak.

Ganjar menyebut dirinya akan meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket demi mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Langkah Ganjar ini juga direspons positif oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Kami melihat langkah tersebut sebagai inisiatif yang baik. Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan hak angket itu, apalagi fraksi PDI Perjuangan itu fraksi yang besar,” ungkap Anies saat ditemui di Posko THN AMIN Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024) kemarin.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI tersebut?

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pada dasarnya DPR RI diberikan banyak fungsi. Salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket DPR RI sendiri diartikan sebagai sebuah hak mutlak para anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan dasar adanya dugaan penyelewengan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini dapat digunakan ketika adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang melibatkan para pemangku jabatan negara hingga merugikan banyak pihak.

baca juga

Namun, hak angket ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa digunakan. Syarat paling utama dari hak angket ini harus diusulkan setidaknya 25 orang dari satu fraksi yang sama. Tak hanya itu, hak angket ini juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyelidikan sebagai bahan pembahasan dalam sidang hak angket.

Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu ini, Ganjar meminta agar para anggota DPR RI dari fraksi yang mendukungnya, yaitu Partai Perindo, PPP, Hanura, dan PDI Perjuangan untuk mengajukan hak angket.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-Detik Komeng Cium Tangan Titiek Soeharto, Etikanya Jadi Perbincangan

Detik-Detik Komeng Cium Tangan Titiek Soeharto, Etikanya Jadi Perbincangan

Entertainment | Rabu, 21 Februari 2024 | 12:25 WIB

Cuma Dapat 10 Suara di Pemilu 2024, Dede Sunandar: Pak Kasihan Pak

Cuma Dapat 10 Suara di Pemilu 2024, Dede Sunandar: Pak Kasihan Pak

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:30 WIB

Siap-siap MK Sambut 'Hujan' Perkara Gugatan Pemilu 2024

Siap-siap MK Sambut 'Hujan' Perkara Gugatan Pemilu 2024

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:29 WIB

Dikenal sebagai Artis Film Panas, Ayu Azhari Punya Kans Jadi Ibu Dewan?

Dikenal sebagai Artis Film Panas, Ayu Azhari Punya Kans Jadi Ibu Dewan?

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:19 WIB

Lagi Senyam-senyum, Siti Atikoh Langsung Kicep Usai Tangan Ditepis Megawati Saat Foto Bareng

Lagi Senyam-senyum, Siti Atikoh Langsung Kicep Usai Tangan Ditepis Megawati Saat Foto Bareng

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:12 WIB

Terkini

7 Cara Membedakan Nike Air Jordan Ori dan KW untuk Dapatkan Sepatu Asli

7 Cara Membedakan Nike Air Jordan Ori dan KW untuk Dapatkan Sepatu Asli

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:27 WIB

DKI Siapkan LPDP untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kuliah ke Luar Negeri Mulai 2027

DKI Siapkan LPDP untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kuliah ke Luar Negeri Mulai 2027

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Review Film Colony: Teror Zombi Cerdas dengan Naluri Koloni Semut

Review Film Colony: Teror Zombi Cerdas dengan Naluri Koloni Semut

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:20 WIB

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Honda Siapkan Sederet Mobil Hybrid Baru Lawan Toyota: Ada CR-V

Honda Siapkan Sederet Mobil Hybrid Baru Lawan Toyota: Ada CR-V

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Sharp Dorong Teknologi Berkelanjutan, Ajak Anak Muda Lebih Bijak Gunakan Produk Elektronik

Sharp Dorong Teknologi Berkelanjutan, Ajak Anak Muda Lebih Bijak Gunakan Produk Elektronik

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Tepis Isu Liar, BGN Pastikan TKP Mayat Diborgol di Kendal Bukan Gedung SPPG

Tepis Isu Liar, BGN Pastikan TKP Mayat Diborgol di Kendal Bukan Gedung SPPG

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:56 WIB

×