Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK, KPU Bentuk Tim Kuat dan Siapkan Skema Jitu

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 07 Maret 2024 | 07:02 WIB
Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK, KPU Bentuk Tim Kuat dan Siapkan Skema Jitu
Anggota KPU Mochamad Afifuddin. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini bakal bergulir di MK usai penetapan hasil Pemilu 2024 yang makssimal akan dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.

Anggota KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afif kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

KPU kata Afif, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga sampai ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada prinsipnya, tambah dia, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ungkap Afif.

Sekadar informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg.

Kemudian, MK akan melakukan penyelesaian sengketa pilpres dengan tenggat waktu 14 hari, sementara sengketa pileg memiliki jangka waktu 30 hari hingga sidang putusan.

Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Penetapan Pemenang Pilpres 2024

baca juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sebelumnya berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, maka jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan

Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 06:25 WIB

Suhartoyo Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Cawe-cawe dalam Proses Pembuktian Sengketa Pemilu

Suhartoyo Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Cawe-cawe dalam Proses Pembuktian Sengketa Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 05:46 WIB

Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Kotak Suara | Rabu, 06 Maret 2024 | 19:26 WIB

Strategi Mahfud MD, Mulai 'Mainkan' Gugatan ke MK dan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Strategi Mahfud MD, Mulai 'Mainkan' Gugatan ke MK dan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Video | Rabu, 06 Maret 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×