Tak Terima Disebut Hotman Paris Cengeng, Timnas AMIN Bela Diri Soal Gugatan Pilpres 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:19 WIB
Tak Terima Disebut Hotman Paris Cengeng, Timnas AMIN Bela Diri Soal Gugatan Pilpres 2024
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. [Antara]

Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyebut permohonan yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkesan cengeng. Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan menegaskan, pihaknya bakal membuat Hotman Paris hingga Otto Hasibuan menangis hingga masuk kamar.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:

Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, permohonan dalam gugatan yang diajukan pihaknya jelas mengenai pelanggaran yang terjadi selama Pilpres 2024 berlangsung.

Mulai dari putusan MK yang memperkenankan Gibran menjadi cawapres, penyalahgunaan bansos hingga berantakannya proses pemungutan suara.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," tuturnya.

Baca Juga: Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

Menurutnya, tidak ada yang salah dari pengajuan gugatan soal sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Sebab, Iwan menyebut, sudah menjadi tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya.

Kata Iwan, ada MK bisa mengambil tiga putusan bersifat final menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Tiga putusan yang dimaksud yakni menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, dan emutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Kemudian, ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menambahkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar," jelasnya.

Disebut Cengeng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI