Suara Garuda
Versi KPU: 8.287
Versi PPP: 137
Selisih: 8.150
Dapil Jabar VII
Suara PPP
Versi KPU: 84.324
Versi PPP: 92.824
Suara Garuda
Versi KPU: 8779
Versi PPP: 279
Selisih: 8500
Dapil Jabar IX
Suara PPP
Versi KPU: 175.482
Versi PPP: 180.482
Suara Garuda
Versi KPU: 5.022
Versi PPP: 22
Selisih 5.000
Dapil Jabar XI
Suara PPP
Versi KPU: 271.085
Versi PPP: 279.396
Suara Garuda
Versi KPU: 8.402
Versi PPP: 91
Selisih 8.311
Total selisih 36.862.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, atas adanya hal tersebut jadi alasan kuat Mahkamah mengabulkan apa-apa saja dalil PPP yang diajukan dalam sengketa Pileg tersebut.
"Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon," pungkasnya.