Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP

Bangun Santoso

Selasa, 30 April 2024 | 13:52 WIB
Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Julianto Asis mempermasalahkan dugaan adanya pengurangan suara partai tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dan Pidie Jaya 1.

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Julianto menjelaskan, PAN selaku pihak pemohon merasa dirugikan karena adanya pengurangan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh KPU selaku pihak termohon.

Suara untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2 yang mereka dapatkan diduga berpindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan perhitungan partainya, lanjut dia, seharusnya PAN mendapatkan 24.413 suara, namun suara yang ditetapkan oleh KPU adalah sebesar 24.284 suara, sedangkan PPP yang seharusnya mendapatkan 24.362 suara, menjadi memperoleh 25.348 suara.

“Ada penambahan 986 suara untuk PPP,” katanya.

Menurutnya, adanya penambahan suara untuk PPP telah merugikan PAN karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kursi untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2.

Julianto juga mempermasalahkan penambahan suara bagi Partai Aceh untuk pengisian anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 yang meliputi Kecamatan Meureudu, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Meurah Dua.

Suara Partai Aceh menurut perhitungan KPU, kata dia, adalah sebesar 17.032, sedangkan menurut perhitungan pihaknya adalah sebesar 14.588 suara.

“Menurut pemohon, ada penambahan 2.444 suara,” ujarnya.

Selain itu, PAN seharusnya juga memperoleh 2.336 suara untuk posisi anggota DPRK di dapil tersebut. Namun, KPU menetapkan suara yang mereka peroleh adalah 2.218 suara.

“Menurut pemohon, seharusnya 2.336 suara atau ada selisih pengurangan 118 suara,” ujarnya.

Ia mengatakan, dua kesalahan tersebut terlihat dengan adanya perbedaan perolehan suara ketika dipersandingkan antara formulir C Hasil salinan dan D Hasil.

Dalam permohonannya, PAN menyebut bahwa kesalahan tersebut karena rekapitulasi yang tidak dilaksanakan dengan benar. Selain itu, PPK dalam melakukan rekapitulasi tidak secara keseluruhan melaksanakan dengan berdasarkan formulir C Hasil yang berasal dari kotak suara tersegel, melainkan terdapat juga dengan berdasarkan formulir yang dimiliki saksi dari perwakilan partai politik.

Atas uraian tersebut, PAN pun meminta MK agar menjatuhkan putusan membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Aceh 2 untuk pengisian anggota DPR Aceh dan Dapil Pidie Jaya 1 untuk anggota DPRK Pidie Jaya.

Partai tersebut juga meminta agar MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar berdasarkan perhitungan mereka. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara

Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara

Kotak Suara | Selasa, 30 April 2024 | 13:38 WIB

Momen Hakim MK Sebut Kuasa Hukum PKB Mencla-mencle: Republik Kalau Orangnya Begini Kacau Nanti

Momen Hakim MK Sebut Kuasa Hukum PKB Mencla-mencle: Republik Kalau Orangnya Begini Kacau Nanti

Kotak Suara | Selasa, 30 April 2024 | 13:28 WIB

Di Sidang MK, PPP Klaim Suaranya Dipindah ke Partai Garuda di 5 Wilayah Dapil Jawa Barat Ini

Di Sidang MK, PPP Klaim Suaranya Dipindah ke Partai Garuda di 5 Wilayah Dapil Jawa Barat Ini

Kotak Suara | Selasa, 30 April 2024 | 11:03 WIB

Dalam Waktu Dekat Mardiono akan Temui Prabowo, Mau Ikutan Gabung Koalisi?

Dalam Waktu Dekat Mardiono akan Temui Prabowo, Mau Ikutan Gabung Koalisi?

Kotak Suara | Senin, 29 April 2024 | 20:06 WIB

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 29 April 2024 | 20:06 WIB

Sepakat Kerja Sama di Plkada 2024, PPP dan PKB Langsung Cari Kader Terbaik

Sepakat Kerja Sama di Plkada 2024, PPP dan PKB Langsung Cari Kader Terbaik

Video | Selasa, 30 April 2024 | 07:05 WIB

Momen Mardiono Bertemu Cak Imin di Kantor PKB, Bahas Apa?

Momen Mardiono Bertemu Cak Imin di Kantor PKB, Bahas Apa?

Video | Senin, 29 April 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×