Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:01 WIB
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden! (Instagram/@prabowo)

Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan. 

"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Kami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis. 

Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari pengadilan.

"Berdasarkan praktik, besok adalah perbaikan gugatan dan menerima masukan dari majelis hakim," ujarnya. 

Dave menjelaskan, jika KPU RI masih sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini. Ia menyampaikan, jika KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

"KPU adalah tergugat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI