Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:01 WIB
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden! (Instagram/@prabowo)

Suara.com - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nantinya bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU dengan agenda pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). 

Awalnya, Gayus mengatakan, jika gugatan PDIP ini bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

"Tapi esensi putusan itu yang kita harapkan. Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). 

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," sambungnya. 

Baca Juga: Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Gayus menyampaikan, gugatan yang dilayangkan PDIP tak mesti harus dikabulkan semuanya oleh Majelis Hakim PTUN. 

Namun setidaknya PTUN menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

"Artinya gugatan kami tidak kami bayangkan tidak harus dikabulkan seluruhnya, tapi kalau di pertimbangan hakim menyebutkan memang (istilah hukum) atau melanggar hukumnya penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ungkapnya. 

Baca Juga: Mulai Main Sinyal-sinyalan, PDIP Bakal Serius Usung Khofifah di Pilkada Jatim?

Untuk itu, kata dia, jika PTUN mengabulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU RI, maka hal itu bisa jadi bahan pertimbangan untuk Prabowo-Gibran tak dilantik. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi," pungkasnya. 

Sidang Perdana PDIP Gugat KPU di PTUN

Untuk diketahui, sidang perdana usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 11:39 WIB

Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 09:13 WIB

Gabung Prabowo-Gibran, Cak Imin Baru Mau Bahas Food Estate Kalau Hanif Dhakiri Jadi Menteri

Gabung Prabowo-Gibran, Cak Imin Baru Mau Bahas Food Estate Kalau Hanif Dhakiri Jadi Menteri

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 07:03 WIB

Jokes Cak Imin Sebut Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Jokes Cak Imin Sebut Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 22:56 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB