Pakai Metode Sensus, KPU Libatkan PPK Buat Verifikasi Bapaslon Perseorangan di Pilkada Serentak

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 13 Mei 2024 | 17:20 WIB
Pakai Metode Sensus, KPU Libatkan PPK Buat Verifikasi Bapaslon Perseorangan di Pilkada Serentak
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan menggunakan metode sensus untuk verifikasi faktual syarat pencalonan bakal pasangan calon atau Bapaslon perseorangan Pilkada 2024.

Menurut dia, KPU daerah akan melakukan verifikasi faktual melalui badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan cara door to door.

“Metode sensus dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu ke pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video,” kata Idham kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan pelibatan PPK dalam proses verifikasi faktual merupakan wujud prinsip efisiensi yang akan meminimalisir potensi beban kerja di lapangan.

“KPU sudah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut,” ujar Idham.

KPU di jajaran daerah saat ini melakukan pengecekan kembali terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.

Rencananya, KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.

“Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen hard copy, sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan,” tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan dalam proses penyerahan dokumen, sempat ada perbaikan yang dilakukan bapaslon dalam rangka melengkapi kurangnya syarat yang dibutuhkan untuk modal awal maju pilkada.

baca juga

Namun, dia menegaskan jika perbaikan yang dilakukan melewati batas waktu, maka KPU tidak bisa menerimanya. Dengan begitu, tidak ada kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk bisa maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” jelas Idham.

“Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Calon Perseorangan Di Pilkada Menurun, Begini Kata KPU

Tren Calon Perseorangan Di Pilkada Menurun, Begini Kata KPU

Kotak Suara | Senin, 13 Mei 2024 | 15:18 WIB

Penyerahan Dukungan Bapaslon Perseorangan Resmi Ditutup, KPU Lakukan Pemeriksaan 3 Hari

Penyerahan Dukungan Bapaslon Perseorangan Resmi Ditutup, KPU Lakukan Pemeriksaan 3 Hari

Kotak Suara | Senin, 13 Mei 2024 | 15:12 WIB

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

News | Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:41 WIB

Terkini

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB

×