Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara

Rabu, 27 November 2024 | 21:30 WIB
Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara
Anggota Bawaslu RI Puadi (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan kajian awal terhadap 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang yang terjadi pada masa tenang dan hari pemungutan suara.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian hukum setelah menentukan pemenuhan syarat formil dan materiil dalam lima hari kerja.

Adapun data berupa angka 130 dugaan pelanggaran politik uang tersebut diterima Bawaslu per 27 November 2024, pukul 16.00 WIB.

“Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya. Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor,” kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi didampingi oleh istrinya mencoblos di TPS 78, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi didampingi oleh istrinya mencoblos di TPS 78, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Lebih lanjut, dia memerinci bahwa angka 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang itu terdiri dari 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang.

Lalu pada saat pemungutan suara yang digelar hari ini, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 peristiwa potensi pembagian uang.

“Dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu. Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” tutur Puadi.

“Selanjutnya, dugaan pelanggaraan politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari 1 dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 7 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu. Adapun 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” tambah dia.

Puadi juga menyebut Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk menentukan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang itu bisa dilanjutkan sebagai temuan atau tidak.

Baca Juga: Ngeri! Kerusuhan Pecah saat Pilkada di Puncak Jaya Papua: Perang Panah hingga Rumah-rumah Dibakar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI