Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melontarkan kritik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan afirmasi untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Ia menilai, hal inilah yang menjegal para perempuan terlibat dalam politik.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, menurut Titi, berpotensi menjadi ancaman terhadap keterwakilan perempuan dalam politik di ranah legislatif. Padahal, kata dia, perempuan sudah memiliki hambatan politik yang banyak.
"Di tahap pencalonan, baru masuk 'gelanggangnya', hambatan politiknya seperti modal terbatas, masuk panggung politik terlambat dibandingkan laki-laki sehingga perlu akselerasi yang banyak," terangnya, seperti dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Jumat (9/6/2023).
Kemunduran kebijakan afirmasi dalam PKPU itu dapat menghapus syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan parpol di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lewat PKPU Nomor 4 Tahun 2023.
Kedua, kata Titi, adalah dihapuskannya kebijakan afirmasi dalam tahapan tertulis dan psikotes di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta hanya mengakomodir dua ketentuan afirmasi.
Dewan pembina Perludem ini pun menyimpulkan adanya pembulatan angka yang berpotensi mengurangi kuota pencalonan perempuan paling sedikit 30%.
Meski demikian, pengajar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, memberikan harapan kepada para perempuan yang ingin terjun ke politik. Namun ini juga melibatkan penyelenggaran pemilu dan parpol.
"Selain kebijakan afirmasi yang tepat, perempuan juga membutuhkan komitmen nilai dalam parpol, koheren dengan kaderisasi, pendidikan politik, rekrutmen politik yang demokratis sehingga dapat terciptanya ekosistem pemilu yang betul-betul jujur dan adil," jelasnya, menambahkan.
Baca Juga: Hasil Akhir ASEAN Para Games 2023: Indonesia Juara Umum dengan 159 Medali Emas