Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor pasir laut ini sudah melalui kajian yang mendalam. Ia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Selain itu, dirinya berani memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir akan ada penyalahgunaan kebijakan yang telah dibuat oleh Jokowi itu.
"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut menurutnya juga akan berkontribusi besar bagi negara. Hal tersebut karena tak hanya dilakukan untuk menyasar pasar luar negeri, tetapi juga pasar domestik.
Dirinya mengatakan selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi. Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.
"Nah ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya enggak rusak lingkungannya," jelas Trenggono.