Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan pandangannya terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balapan mobil listrik Formula E.
Dugaan korupsi Formula E santer dibicarakan lantaran menyeret nama salah satu bakal calon presiden RI yaitu Anies Baswedan.
Belum lama ini bahkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Anies akan segera dijadikan tersangka terkait kasus Formula E.
Formula E pertama digelar pada tahun 2022 saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Namun, Novel mempertanyakan letak tindak pidana korupsi pada kasus Formula E ini.
“Pertanyaannya perkara itu apakah ada?” tanya Novel, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis (22/6/2023).
Meski tak lagi di KPK, Novel tetap bisa mengumpulkan fakta-fakta terkait tuduhan tindak pidana korupsi yang selama ini dialamatkan kepada Anies.
Namun, usai mengumpulkan fakta-fakta yang ada, ia yang merupakan penyidik senior di KPK memahami betul bahwa tidak ada tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
“Saya setelah keluar dari KPK, saya bincang-bincang dengan Pak BW, saya bicara dengan banyak orang, saya mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan tuduhan-tuduhan terkait dengan Formula E dan kemudian saya memahami secara persis bahwa di sana tidak ada perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan,” ujar Novel.
Eks penyidik yang pernah disiram air keras ini mengatakan dugaan adanya rekayasa perkara yang dilakukan terkait Formula E.
Baca Juga: Pernah Terjerat Rentenir, Pelaku UMKM Sinar Sawah Sukses Kembangkan Usaha Bersama KUR BRI
“Apakah kita mau kemudian merekayasa suatu perkara? Membuat ketika ada pihak-pihak tertentu yang membuat bicara terkait dengan suatu hal yang sebetulnya ada dan kemudian dikonfirmasi dilakukan saja,” jelas Novel.