Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan A. Harahap menyoroti Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, yang kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Adapun pada sidang tersebut, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu ditanggapi Yan Harahap melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yan Harahap mengungkit kembali ucapan dari Jokowi terkait tak adanya visi misi seorang menteri.
"Kan, Pak @jokowi sendiri yang bilang, gak ada visi misi menteri, yang ada visi misi Presiden," ujar Yan Harahap dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @YanHarahap, Kamis (6/7).
Sementara itu, nama Jokowi yang diseret dalam kasus Johnny G Plate itu berawal dari kuasa hukumnya menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
"Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian," kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI," sambungnya.
Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.