liberte

Spanduk Istri Terpasang Saat Suaminya Melarang, PSI Sindir Wali Kota Depok Konsisten: yang Dicopot Kan Cuma Spanduk Kaesang

Suara Liberte Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:40 WIB
Spanduk Istri Terpasang Saat Suaminya Melarang, PSI Sindir Wali Kota Depok Konsisten: yang Dicopot Kan Cuma Spanduk Kaesang
Spanduk Istri Terpasang Saat Suaminya Melarang, PSI Sindir Wali Kota Depok Konsisten: yang Dicopot Kan Cuma Spanduk Kaesang (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, mengomentari perihal spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok Mohammad Idris yang terpasang di rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas.

Padahal, sebelumnya Mohammad Idris telah menerbitkan edaran yang melarang pemasangan atribut partai politik di sembarang tempat.

Sementara itu, spanduk Elly Farida berlogo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di sisi bagian kiri baju Elly. Spanduk tersebut juga didominasi warga putih dan oranye khas partai tersebut.

Dalam spanduk tersebut, terdapat narasi: Keluarga Sehat, Jabar Kuat, Perempuan Berdaya, Jabar 8ejahtera (Sejahtera).

Menanggapi hal tersebut, Sigit menilai Mohammad Idris sebagai Wali Kota Depok merupakan orang yang konsisten dengan ucapannya.

“Pak @IdrisAShomad konsisten, kok,” ujar Sigit, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @sigitwid pada Kamis (6/7/2023).

Disebut konsisten karena Mohammad Idris hanya mencopot spanduk Kaesang Pangarep sementara Elly Farida tidak mungkin memasang spanduk dengan foto Kaesang di dalamnya.

“Yang dicopot kan cuma spanduk Kaesang. Saya sangat yakin spanduk Ibu Elly Farida tidak memasang foto Mas @kaesangp di spanduk beliau,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Danang Sampaikan Pesan Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Usai Lakukan Peletakan Batu Pertama Renovasi Masjid Nurul Huda

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.

Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI